Alat Radiologi X RSUD Ryacudu Akhirnya Ditemukan, DPRD Siap Telusuri Asal-Usulnya

Lampung Utara : Misteri hilangnya alat kesehatan (Alkes) Radiologi X Polymobile Plus milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi mulai menemukan titik terang. Setelah sempat diduga digelapkan oleh salah satu oknum kepala ruangan, kini alat senilai Rp750 juta yang dibeli melalui APBD tahun 2013 itu dikabarkan telah kembali ke rumah sakit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat tersebut ditemukan di wilayah Jakarta dan sudah berada di RSUD Ryacudu sejak Jumat (22/8/2025) sore.

“Alat radiologi sudah sampai di rumah sakit kemarin sekitar jam 14.00,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, kepastian apakah benar alat itu milik RSUD Ryacudu masih akan ditentukan. DPRD Lampung Utara dijadwalkan turun langsung untuk melakukan pengecekan fisik, termasuk nomor seri dan data administratif alat tersebut pada Senin (25/8/2025) mendatang.

“Senin nanti akan dicek nomor seri dan dokumen lain untuk memastikan kepemilikan alat,” kata sumber tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen RSUD Ryacudu kesulitan memperpanjang izin penggunaan alat ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Direktur RSUD Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi, mengungkapkan kecurigaan bermula ketika salah satu alat radiologi tidak bisa diproses perizinannya akibat perbedaan data dengan catatan Bapeten.

“Awalnya kami kira hanya kendala administratif. Tapi setelah ditelusuri, ternyata alat itu sudah dibawa keluar rumah sakit tanpa prosedur resmi oleh salah satu oknum,” kata dr. Aida didampingi Kasubag TU, Andini, Kamis (10/7/2025) .

Oknum berinisial TS itu mengaku membawa alat tersebut ke Jakarta dengan alasan memperbaiki kerusakan melalui pihak jasa servis. Namun, setelah alat kembali, muncul perbedaan nomor seri yang membuat tim radiologi enggan memproses izin ke Bapeten.

“Bapeten sangat teliti, jadi kalau ada perbedaan data, kami tidak bisa melanjutkan perizinan. Dari sinilah muncul dugaan ada alat yang tertukar,” jelas Aida.

Pihak rumah sakit menilai tindakan oknum TS sebagai pelanggaran berat, karena perbaikan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan dilaporkan ke manajemen. Dengan cara itu, risiko tertukarnya alat tidak akan terjadi.

“Seharusnya kalau ada alat yang rusak, dilaporkan dulu agar ada berita acara resmi. Bukan dibawa diam-diam,” tegas Aida.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Inspektorat Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

Meski alat kini sudah kembali ke RSUD Ryacudu, tanda tanya besar masih menyelimuti. Benarkah itu alat milik rumah sakit, atau justru ada indikasi tertukar dengan milik pihak lain?

DPRD Lampung Utara menegaskan, pengecekan mendetail pada Senin mendatang akan menjadi kunci menjawab misteri ini. Nomor seri dan dokumen pengadaan tahun 2013 akan dicocokkan untuk memastikan identitas asli alat tersebut.

Jika terbukti ada manipulasi atau pergantian alat, DPRD berjanji mendorong penegakan hukum atas dugaan penggelapan aset daerah.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *