Mantan Kepala Ruang Radiologi RSUD Ryacudu Terancam Dipecat Tidak Hormat

Lampung Utara : Kasus hilang dan tertukarnya alat Radiologi X milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi memasuki babak baru. Meski alat kesehatan tersebut dikabarkan telah dikembalikan, Tri Suartini, mantan Kepala Ruangan Radiologi yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa itu, tetap terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, menegaskan pengembalian alat tersebut tidak serta merta menghapus sanksi bagi yang bersangkutan.

“Memang benar alatnya sudah kembali. Namun, walaupun sudah dikembalikan, tidak akan menghapus sanksi yang akan diberikan nanti. Kemungkinan besar oknum itu akan dijatuhi hukuman berat, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Maya, Senin (25/8/2025).

Maya menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keaslian alat tersebut. “Tapi kita tunggu dulu hasil kajian tim,” ujarnya.

Sanksi berat ini akan melengkapi hukuman sebelumnya. Tri Suartini diketahui sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Ruangan Radiologi pasca mencuatnya kasus ini.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa, menegaskan pihaknya akan segera meninjau langsung RSUD Ryacudu. Kunjungan itu bertujuan untuk memastikan keaslian alat X-Ray yang sempat dibawa ke luar daerah.

“Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemkab. Tapi DPRD berkepentingan untuk memastikan keaslian alat tersebut,” tegas Imam.

Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, Adi Rasyid, menilai tindakan yang dilakukan Tri Suartini tidak sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah kriminal.

“Peralatan rumah sakit pemerintah adalah barang milik negara. Penggelapan barang milik negara ini merupakan tindakan pidana,” tegas Adi.

Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi prosedur dalam membawa alat tersebut ke Jakarta dengan alasan perbaikan. “Tanpa SOP yang jelas, alat itu dibawa ke Jakarta untuk diservice. Setelah dipulangkan, nomor seri alatnya tidak sama. Ini alat vital, tidak boleh diperlakukan semena-mena,” ujarnya.

Adi mendesak agar Pemkab Lampung Utara dan pihak berwenang menindak tegas kasus ini secara transparan. “Oknum tersebut harus diberikan sanksi berat, agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *