Lampung Utara: Misteri hilangnya alat kesehatan (alkes) Radiologi X-Polymobile Plus milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi masih menyisakan tanda tanya besar. Meski alat senilai ratusan juta rupiah itu kini telah kembali, publik menolak begitu saja menerima penjelasan bahwa peralatan vital tersebut “hilang lalu ditemukan”.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, menegaskan pihaknya kini hanya menangani aspek disiplin oknum pegawai rumah sakit berinisial TS yang diduga terlibat dalam penghilangan alkes. “Kami sudah membentuk tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, dan sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran, bisa berupa penundaan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan ASN,” kata Tomy, Rabu (27/8/2025).
Namun, Tomy menambahkan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyentuh dugaan unsur pidana. “Kami hanya menangani ranah disiplin ASN. Jika ada indikasi lain, termasuk pidana, itu kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Di luar penanganan internal, suara publik justru semakin nyaring. Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, Adi Rasyid, menilai ada kejanggalan besar dalam kasus ini.
“Bagaimana mungkin alat yang dikatakan hilang sekian lama, dicari ke mana-mana tidak ditemukan, tapi tiba-tiba muncul kembali? Dugaan kami, alkes itu sejatinya tidak pernah hilang, melainkan disewakan atau dipinjamkan ke pihak lain,” kata Adi, Selasa (26/8/2025).
Kecurigaan itu diperkuat pernyataan seorang sales marketing alat kesehatan. Ia mengungkapkan praktik penyewaan peralatan medis, termasuk radiologi, bukanlah hal baru. “Sistem kerja sama operasional (KSO) atau penyewaan bisa mencapai Rp50 juta per tahun, tergantung jenis alat dan kesepakatan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini kerap muncul ketika rumah sakit terbebani biaya perawatan alat atau ada oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari aset daerah.
Komisi IV DPRD Lampung Utara telah meninjau langsung RSUD Ryacudu untuk memastikan keaslian dan kondisi alkes yang sempat dinyatakan hilang. Namun hingga kini, publik belum mendapat penjelasan ke mana alat tersebut berada selama masa ketiadaannya.
Jika benar dugaan penyewaan atau peminjaman terjadi, maka praktik itu bukan hanya mengurangi kualitas layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Ayi)