Lampung Utara : Polemik batas wilayah antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara memanas. Pembangunan drainase sepanjang 180 meter tipe 30/30 senilai Rp60,7 juta di Dusun 3 menuai protes keras warga Desa Mulang Maya, lantaran diyakini masih berada dalam wilayah administratif mereka.
Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Thamrin Adenan, beralasan pembangunan sah dilakukan berdasarkan peta online. “Berdasarkan peta online dan data statistik, lokasi tersebut masuk wilayah Curup Guruh Kagungan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Namun dalih itu langsung dibantah tokoh adat Mulang Maya, Ilham Puccak gelar Sutan Ratu Sang Diwo Tuho Tuan Yang Besar Raja Yang Sakti. Ia menegaskan, kesepakatan resmi di tingkat kecamatan sudah menetapkan lokasi tersebut masuk wilayah Desa Mulang Maya. “Kesepakatan itu disaksikan para kepala desa dan dinas terkait. Sangat disayangkan jika diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Penggunaan peta digital seperti Google Maps juga dinilai tidak bisa dijadikan rujukan utama dalam menentukan batas administrasi desa. “Peta yang sah adalah dokumen resmi pemerintah, seperti peta batas yang disahkan dalam musyawarah desa maupun keputusan pemerintah daerah,” ujar salah satu warga.
Masyarakat Desa Mulang Maya khawatir, langkah sepihak tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan antarwarga. Warga mendesak agar pembangunan dialihkan ke titik lain yang jelas status wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan pembangunan berpijak pada dokumen batas wilayah yang sah, bukan sekadar peta online. (Ayi)