Mesuji, Eksprestoday.com – Bupati Mesuji Elfianah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) tidak berpihak kepada perusahaan dalam penanganan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Bupati menyampaikan bantahan itu usai memimpin apel di Mesuji, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, tudingan keberpihakan tersebut tidak benar.
“Pemerintah daerah tidak berpihak ke perusahaan. Kami hanya berpihak kepada yang benar,” ujar Elfianah.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban menjaga iklim investasi di Mesuji agar tetap kondusif sehingga perusahaan merasa aman dan nyaman berinvestasi.
Hal itu, menurutnya, akan berdampak positif pada kemajuan daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah adanya keberpihakan aparat kepolisian dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT SIP dan masyarakat adat Buay Mencurung.
Firdaus menjelaskan, sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polres Mesuji dan kini masuk tahap penyidikan. Seorang pengurus masyarakat adat Buay Mencurung bernama Saidi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun, karena yang bersangkutan kurang kooperatif, penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Sefran Hariyadi, menegaskan perlunya kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Menurutnya, selain masyarakat, pemegang HGU yang sah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP sebaiknya menempuh jalur hukum. Mekanismenya sudah jelas diatur. Tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.
Sefran menambahkan, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata jika memiliki bukti hak atas tanah tersebut. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat, baik untuk pembatalan HGU maupun pengakuan alas hak. (**)