Lampung Utara: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat koordinasi intensif di Balai Wartawan Effendi Yusuf, Selasa (4/11/2025) siang. Rapat tersebut membahas kesiapan pengiriman sejumlah anggota untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jurnalistik serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara, dan dihadiri oleh seluruh pengurus harian serta perwakilan anggota yang akan mengikuti program peningkatan kompetensi tersebut.
Dalam arahannya, Evicko menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme wartawan di era digital. Menurutnya, kompetensi merupakan kunci utama dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik terhadap pers.
“UKW adalah harga mati bagi setiap wartawan yang berada di bawah naungan PWI. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan resmi atas kemampuan teknis, etika, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik,” tegas Evicko.
Ia menambahkan, PWI Lampung Utara berkomitmen memfasilitasi penuh proses peningkatan kapasitas wartawan, mulai dari pendidikan jurnalistik dasar, diklat penyegaran ilmu jurnalistik, hingga UKW di berbagai jenjang — Muda, Madya, dan Utama.
“Setiap wartawan yang tergabung atau akan bergabung di PWI wajib memiliki sertifikat diklat jurnalistik dan telah mengikuti UKW,” ujarnya menegaskan.
Selain fokus pada peningkatan kualitas, rapat juga membahas tantangan dunia digital yang semakin pesat. Evicko mengingatkan seluruh anggota agar tidak terjebak dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pemanfaatan dunia digital harus cerdas. Wartawan harus tahu membedakan mana yang termasuk media sosial dan mana yang media jurnalistik. Jangan sampai melanggar etika profesi,” paparnya.
PWI Lampung Utara berencana mengirim sekitar sepuluh wartawan untuk mengikuti pelatihan dan UKW dalam waktu dekat. Evicko menekankan, tujuan utama langkah ini adalah memastikan setiap wartawan memahami tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab profesinya.
“Jangan sampai ada yang mengaku wartawan tapi tidak bisa menulis berita, tidak memahami kode etik jurnalistik, dan tidak menjadikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai acuan,” tandasnya.
(Rls/Ayi)





















