MKD Putuskan Sanksi Etik, Tiga Anggota DPR, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Nonaktif Dihukum. Dua Anggota Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah

JAKARTA : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan yakni Adies Kadir (Golkar), Nafa Urbach (NasDem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), dan Ahmad Sahroni (NasDem).

Dalam amar putusan, MKD memutuskan dua anggota dinyatakan tidak melanggar kode etik, sementara tiga lainnya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda.

Adang Daradjatun dalam sidang menyampaikan, “Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.”

Rinciannya sebagai berikut:

-Adies Kadir (Golkar): Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.

-Surya Utama alias Uya Kuya (PAN): Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.

-Nafa Urbach (NasDem): Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.

-Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN): Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.

-Ahmad Sahroni (NasDem): Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam sebelumnya membeberkan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota DPR itu diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, menyusul pernyataan dan tindakan mereka yang memicu emosi publik pada Agustus lalu.

Menurut Dek Gam, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang keliru soal tunjangan anggota DPR, yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Sementara Nafa Urbach disebut memberikan kesan hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang wajar.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” ujar Dek Gam.

Dua politisi PAN, Uya Kuya dan Eko Patrio, diadukan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu. MKD menilai tindakan itu dianggap merendahkan martabat lembaga DPR.

Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik dalam sebuah pernyataan resmi.

Putusan ini menandai komitmen MKD untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR RI, di tengah sorotan publik atas perilaku sebagian wakil rakyat yang dinilai tidak mencerminkan etika lembaga.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan panjang, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, dan pembelaan para teradu.

“MKD menegakkan kode etik secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu. Setiap anggota dewan wajib menjaga kehormatan lembaga,” tegasnya.

Dengan putusan ini, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Uya Kuya segera kembali aktif menjalankan tugas legislasi, sementara tiga lainnya harus menjalani masa nonaktif sesuai durasi sanksi yang ditetapkan.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *