Lampung Utara: Dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Lampung Utara terus mengemuka. Pernyataan Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU) yang selama ini menegaskan tidak pernah menerima bantuan CSR dalam bentuk uang tunai dinilai tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Ketua FKSPU yang juga Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok, sebelumnya menegaskan seluruh bantuan perusahaan disalurkan dalam bentuk program atau barang. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang menyerahkan dana CSR secara langsung kepada bendahara FKSPU. Dana itu kemudian diduga dikelola melalui pihak ketiga untuk kegiatan pembagian bantuan stunting.
Di lapangan, bantuan yang dibagikan memang berupa barang seperti susu, telur, dan makanan tambahan. Namun seorang narasumber internal menyebut proses dimulai dari penyerahan dana perusahaan. “Yang dibagikan itu susu dua kotak, roti marie dua bungkus, dan telur satu kilogram. Dibagikan setiap minggu, selama tiga bulan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Lampung Utara, Rohim Pauzi, enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan perlu mempelajari dokumen dan mekanisme sebelumnya. “Saya pelajari dulu, saya kan baru. Harus cari datanya,” katanya.
Perbedaan informasi antara pernyataan FKSPU dan temuan lapangan memicu pertanyaan terkait transparansi alur penerimaan hingga penyaluran CSR di Lampung Utara. Mekanisme yang tidak jelas dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan dan menggerus kepercayaan terhadap program CSR yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ipul/Ayi)




















