Bandar Lampung : Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) resmi naik mulai 27 November 2025. PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) memastikan penyesuaian dilakukan sesuai regulasi dan kebutuhan peningkatan layanan.
Dalam daftar tarif terbaru, biaya terendah untuk Kendaraan Golongan I ditetapkan sebesar Rp16.000. Adapun Kendaraan Golongan II dan III dikenakan Rp24.000, serta Rp32.000 untuk Golongan IV dan V. Untuk tarif tertinggi, kendaraan Golongan I harus membayar hingga Rp254.000, Golongan II dan III Rp381.000, dan Golongan IV dan V Rp507.500.
Untuk perjalanan terjauh—dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan ke Gerbang Tol Terbanggi Besar—tarif Golongan I naik dari Rp189.500 menjadi Rp254.000. Golongan II dan III naik dari Rp284.500 menjadi Rp381.000, sementara Golongan IV dan V meningkat dari Rp379.000 menjadi Rp507.500.
Direktur Utama PT BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 serta amanat Undang-Undang No. 2/2022 tentang Jalan yang mengatur penyesuaian tarif tol setiap dua tahun.
“Penyesuaian tarif merupakan mandat regulasi. Selain menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur, penyesuaian penting untuk memastikan pelayanan tetap optimal,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir BTB telah melakukan peningkatan fasilitas pada Ruas Tol Bakter, mulai dari beautifikasi jalan, perbaikan railing dan gerbang, hingga peningkatan kenyamanan di sejumlah rest area. Perusahaan juga menggencarkan kampanye keselamatan berkendara dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Peningkatan layanan ini menjadi dasar penyesuaian tarif, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan regulator,” kata Wayan. Ia menyebut BTB juga menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), seperti penanaman pohon serta pelatihan bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Khairudin, M.S.Akt., menilai kenaikan tarif merupakan konsekuensi dari biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol yang terus meningkat. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara tarif dan mutu layanan.
“Kenaikan tarif dapat diterima jika peningkatan kualitas benar-benar dirasakan. Pengguna jalan harus memperoleh nilai yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar Khairudin.
Ia menambahkan, transparansi pengelolaan dan konsistensi pemeliharaan infrastruktur menjadi faktor penting agar masyarakat tetap percaya pada skema tarif yang berlaku.
(**)





















