BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, dan 14 butir ekstasi hasil sitaan periode Agustus–November 2025. Pemusnahan dilakukan di kompleks perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (18/11/2025).
Sebelum dimusnahkan dengan incinerator, seluruh barang bukti diuji keasliannya menggunakan Narcotest dan TruNarc, disaksikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Forkopimda. Kegiatan dilakukan terbuka demi akuntabilitas penegakan hukum.
Gubernur Rahmat menegaskan komitmen pemerintah memberantas narkoba sebagai upaya penyelamatan generasi muda Lampung. Ia menyoroti target peredaran narkoba yang banyak menyasar kelompok usia produktif, terutama Gen Z dan Gen Alpha.
“Ini kerja bersama. Tidak cukup hanya BNN atau kepolisian. Seluruh masyarakat harus ambil bagian,” tegasnya.
Gubernur juga menyinggung dampak sosial narkoba yang memicu persoalan ekonomi dan keluarga, termasuk angka perceraian yang makin meningkat akibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting menjelaskan bahwa barang bukti merupakan hasil pengungkapan sejumlah jaringan pengedar di wilayah Lampung, yang juga menjadi lintasan strategis peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat gerakan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba).
Pemerintah daerah memastikan dukungan penuh dalam pemberantasan, termasuk pengetatan pengawasan dan peningkatan layanan rehabilitasi. Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Lampung tetap berada dalam status kewaspadaan tinggi terhadap peredaran narkoba.
(Tri Sanjaya)





















