Pemkab Mesuji Serahkan Tunjangan Insentif Guru Keagamaan, Pengurus Makam, dan Hafiz/Hafizah Tahun 2025

Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menyerahkan tunjangan insentif bagi guru keagamaan, pengurus makam, serta hafiz dan hafizah untuk tahun 2025. Berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu, 29/11/2025.

Acara dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji, Elfianah, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda-Forkopimcam serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Elfianah menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan, dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji terhadap pembangunan mental dan spiritual masyarakat, di samping pembangunan fisik.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji menyadari bahwa penyelenggaraan pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan mental dan spiritual, khususnya di bidang keagamaan,” ujar Bupati.

Sebagai wujud perhatian tersebut, pemerintah daerah memberikan bantuan berupa tunjangan insentif kepada para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah.

Rincian Penyaluran Insentif dan Bantuan Lainnya:

Guru Keagamaan: Sebanyak 500 orang guru keagamaan menerima tunjangan insentif, terdiri dari 461 Guru Ngaji, 15 Guru Pasraman, dan 24 Guru Injil. Masing-masing penerima mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 1.000.000 per orang.

Pengurus Makam: Sebanyak 126 pengurus makam juga menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per orang setiap bulan selama 4 bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp 1.000.000 per orang.

Hafiz dan Hafizah: Bagi para hafiz dan hafizah, tunjangan insentif diberikan sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama 3 bulan, dengan total Rp 3.000.000 per orang.

Selain tunjangan insentif, Pemerintah Kabupaten Mesuji juga mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta melalui APBD-P Tahun 2025 untuk bantuan sosial bagi 81 rumah ibadah, yang meliputi masjid, mushola, pura, gereja, dan TPA. Besaran bantuan bervariasi sesuai tingkat kebutuhan masing-masing rumah ibadah, dan alokasi ini direncanakan akan ditingkatkan pada tahun 2026.

Program Lain Pemerintah Kabupaten Mesuji:

Sidang Isbat Nikah: Pemerintah Kabupaten Mesuji juga melaksanakan program Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh 93 pasangan. Dari 214 pendaftar, 93 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan setelah proses verifikasi yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

Bantuan Anak Yatim/Piatu: Pada tahun 2025, pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan kepada 476 anak yatim/piatu berusia di bawah 12 tahun dari keluarga tidak mampu,bantuan ini berupa santunan sebesar Rp 200.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 800.000 per anak.

Bupati Elfianah berharap bantuan-bantuan ini dapat bermanfaat dan semakin memotivasi para penerima dalam melaksanakan pembinaan keagamaan maupun sosial.

Beliau juga menjelaskan bahwa program ini baru dapat dilaksanakan karena merupakan bagian dari APBD Perubahan, mengingat APBD Murni telah berjalan saat beliau mulai menjabat.

“Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Mesuji atas perhatian dan dukungan semua pihak. Dan tak bosan kaminjuga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga motivasi, semangat, dan energi positif demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Mesuji yang kita cintai,” tutupnya. (Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *