METRO : Perselisihan harta bersama pascacerai berujung ke meja hijau. Mantan Kepala Perwakilan Jasaraharja Kota Metro, Sri Hartoto, menggugat mantan istri dan lima anak kandungnya ke Pengadilan Agama Metro terkait harta gono-gini.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara terdaftar dengan nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Dalam gugatan tersebut, Sri Hartoto—warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat—menyasar mantan istri bernama Nanik Wijayanti sebagai tergugat utama.
Yang menarik, kelima anak kandungnya juga ditarik sebagai turut tergugat. Mereka adalah Adytia Sri Hartanto, Dwinanda Putra Hartoto, Nindya Putri Hartanti, Arya Putra Hartoto, dan Nashila Mutiara yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam petitumnya, Sri Hartoto meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan dan menetapkan pembagian dua bagian atas seluruh harta bersama, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang saat ini dikuasai mantan istri dan anak-anaknya.
Sejumlah aset yang dijadikan objek gugatan antara lain bidang tanah bersertifikat atas nama kelima anaknya, yang sebelumnya diduga telah diberikan sebagai hadiah sebelum perceraian. Selain itu, ada pula lima kendaraan roda empat:
• Toyota Avanza (2016)
• Mitsubishi Colt T Pic Up
• Honda Jazz RS
• Toyota Yaris (2016)
• Toyota Innova (2011)
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi haknya. Bila tidak dapat dibagi secara fisik, ia meminta aset tersebut dilelang melalui badan lelang negara, dan hasilnya hanya dibagi dua antara dirinya dan mantan istri.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Metro.
(*)





















