Diperiksa Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Terseret Kasus Dana PI 10 Persen Rp271 Miliar

BANDAR LAMPUNG : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar, Kamis (18/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung hingga Kamis sore.

“Iya, benar. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi,” kata Armen Wijaya saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya Arinal Djunaidi tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia tidak memenuhi panggilan pertama pada 11 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 15 Desember 2025, dengan alasan kondisi kesehatan.

Arinal Djunaidi diketahui terseret dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp271 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.

Sementara itu, Kejati Lampung telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Heri Wardoyo mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjabat sebagai Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan kasus dana PI 10 persen ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana tersebut.

(Ayi/*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *