BANDAR LAMPUNG : Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal mengklaim kehadirannya di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung semata-mata untuk melengkapi berkas dan data yang dinilai belum lengkap.
“Bukan pemeriksaan. Saya hanya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap,” ujar Arinal kepada wartawan usai keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis (18/12/2025) malam.
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking. Ia menegaskan kliennya tidak menjalani pemeriksaan substantif, melainkan hanya memberikan klarifikasi tambahan atas sejumlah keterangan yang diminta penyidik.
“Tadi Pak Arinal hanya melengkapi berkas. Beberapa keterangan yang kurang ditanyakan kembali dan itu sudah selesai,” kata Ana.
Terkait absennya Arinal dalam dua pemanggilan sebelumnya, Ana menyebut hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan medis di Jakarta.
“Beliau saat itu sakit dan menjalani pemeriksaan jantung. Ada keluhan, tapi alhamdulillah tidak ada yang berat,” ujarnya.
Namun, keterangan Arinal dan kuasa hukumnya tersebut berbeda dengan penjelasan pihak Kejati Lampung. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan Arinal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
“Pemeriksaan dilakukan sejak siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Jumlah pertanyaan lebih dari 20,” ujar Armen.
Menurut Armen, pemeriksaan terhadap Arinal merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara dugaan pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap Arinal, Armen menyatakan hal tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Kami fokus melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” katanya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,3 miliar, deposito di beberapa bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik (SHM).
Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring langkah Kejati Lampung yang menyatakan siap membawa perkara tersebut ke meja hijau setelah proses pemberkasan rampung.
(**)



















