Lampung Utara: Harapan puluhan warga Lampung Utara menunaikan ibadah umroh pupus di tangan biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan cepat, namun berujung petaka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara membongkar praktik dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umroh yang dilakukan PT Hijrah Berkah Juni Wisata.
Pemilik sekaligus pengelola perusahaan tersebut, Junila Wati (49), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi.
Modus yang digunakan relatif klasik, namun efektif. Tersangka menawarkan paket umroh dengan biaya Rp30 juta per orang, disertai janji keberangkatan dalam waktu singkat. Para calon jamaah diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung ada, tiket dan akomodasi tak pernah diterbitkan, sementara uang yang disetor para korban raib tanpa kejelasan.
“Korban sudah melakukan pembayaran, tapi tidak pernah diberangkatkan dan uang tidak dikembalikan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, Senin (29/12/2025).
Polisi mencatat sedikitnya 10 korban telah melapor secara resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Laporan tersebut tersebar di berbagai wilayah, menunjukkan luasnya jangkauan dugaan kejahatan ini.
Rinciannya, dua laporan di Polres Lampung Utara, dua laporan di Polda Lampung, tiga laporan di Polresta Bandar Lampung, dua laporan di Polres Metro, satu laporan di Polres Way Kanan, serta satu laporan di Polda Bangka Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Junila Wati dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa dan mengamankannya dari rumah kontrakan di Bandar Lampung. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, status tersangka ditetapkan dan penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan, polisi menyita lima dokumen bukti transfer bank serta tiga dokumen rekening koran yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Ayi/Ipul)






















