Lampung Utara : Harapan warga Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara, untuk menikmati akses jalan yang layak juga pupus. Hingga penghujung tahun 2025, rencana rehabilitasi Jalan KS Tubun salah satu ruas strategis di pusat kota dipastikan tak kunjung direalisasikan. Padahal, proyek tersebut telah masuk dalam perencanaan resmi dan dialokasikan anggaran sekitar Rp750 juta.
Ruas jalan yang berada di samping Islamic Center Kotabumi, tepatnya di Jalur II Kebun Empat, hingga kini masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Lubang besar, permukaan jalan yang rusak, serta genangan air yang kerap muncul saat hujan telah menjadikan jalan itu sebagai titik rawan kecelakaan dan penghambat aktivitas warga.
“Setiap hujan jalannya berubah jadi kubangan. Sudah sering pengendara jatuh,” kata Rahmat, warga setempat, Rabu (31/12/2025). Ia mengaku kecewa karena rencana pembangunan yang sempat diumumkan pemerintah daerah tidak pernah berujung pada pelaksanaan nyata.
“Kami merasa hanya dijanjikan. Mau ganti tahun, kondisi tetap sama,” ujarnya.
Rehabilitasi Jalan KS Tubun sejatinya telah masuk dalam program pemeliharaan berkala Tahun Anggaran 2025. Namun proyek itu akhirnya kandas setelah proses pengadaan dinyatakan gagal dilaksanakan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Rio Alaska, membenarkan bahwa proyek tersebut termasuk dalam paket pekerjaan yang harus ditunda.
Menurut Rio, persoalan utama terletak pada keterlambatan tahapan awal. Idealnya, pekerjaan fisik sudah berjalan pada Oktober 2025. Namun hingga waktu tersebut, proses lelang belum dimulai.
“Waktu pelaksanaan terlalu mepet. Kalau dipaksakan, risiko pada kualitas pekerjaan sangat besar,” ujar Rio.
Dengan sisa waktu sekitar 90 hari menuju akhir tahun dan durasi lelang yang diperkirakan mencapai 45 hari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai pengerjaan fisik hanya tersisa sekitar 25 hari angka yang dinilai tidak rasional untuk menjamin mutu jalan.
Keputusan penundaan, kata Rio, diambil melalui mekanisme resmi bersama Pokja dan tim review dari Kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan proyek hanya bersifat tertunda. Bupati Lampung Utara Hamartoni, melalui jajaran teknis, menegaskan bahwa pekerjaan jalan akan kembali direncanakan mulai Januari 2026.
“Jalan membutuhkan waktu efektif sekitar 120 hari, sementara jembatan 180 hari. Pekerjaan akan dimulai awal tahun depan,” kata Rio.
Namun bagi warga, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan. Di tengah kondisi jalan yang rusak dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, kegagalan merealisasikan proyek justru memunculkan pertanyaan lebih besar soal tata kelola perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau anggaran ada dan kebutuhan jelas, kenapa bisa gagal jalan?” ujar Rahmat.
Sejumlah warga menilai persoalan ini bukan semata soal waktu dan prosedur, melainkan cerminan lemahnya manajemen proyek di dinas teknis. Terlebih, penundaan tersebut berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan serta aktivitas ekonomi warga.
(Ipul)






















