JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers penegakan hukum. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tak bersalah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengikuti perkembangan hukum acara pidana yang lebih humanis.
“Rekan-rekan mungkin bertanya, mengapa konferensi pers kali ini berbeda dan tersangka tidak ditampilkan. Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang lebih fokus pada penghormatan Hak Asasi Manusia,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, substansi penghormatan HAM dalam KUHAP baru terletak pada penegasan asas praduga tak bersalah, yang wajib dijunjung tinggi terhadap setiap individu, termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status tersangka bukan berarti seseorang sudah bersalah. Prinsip ini harus dilindungi, dan tentunya kami mengikuti ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ditegaskan dalam Pasal 91 KUHAP Baru
Larangan menampilkan tersangka yang dapat membentuk opini bersalah di ruang publik secara tegas diatur dalam Pasal 91 KUHAP baru.
Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam relasi antara aparat penegak hukum, media, dan persepsi publik.
Mundur dari Kebijakan Era Firli Bahuri
Praktik menampilkan tersangka dalam kasus korupsi saat konferensi pers mulai diterapkan secara konsisten pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Kebijakan tersebut kala itu menuai kritik luas karena dinilai mencederai prinsip praduga tak bersalah dan terlalu menyerupai gaya ekspos penegakan hukum kepolisian.
Sebaliknya, pada periode kepemimpinan KPK sebelumnya—baik di era Abraham Samad maupun Agus Rahardjo—lembaga antirasuah tidak pernah menjadikan penampilan tersangka sebagai bagian dari konferensi pers resmi.
Dengan penghentian praktik tersebut, KPK menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, etika hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahap proses penegakan hukum.
(**)





















