Kejati Lampung Dalami Mafia Tanah Register 44, Bustami Zainuddin Diperiksa Sebagai Saksi

Bandar Lampung : Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeber pengusutan dugaan korupsi dan mafia tanah di kawasan hutan negara Register 44, Kabupaten Way Kanan. Salah satu tokoh kunci yang diperiksa intensif adalah Anggota DPD RI sekaligus mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin.

Bustami menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026). Ia tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan ruang penyidik mendekati 23.00 WIB, dengan pengawalan ketat dan mengenakan masker guna menghindari sorotan awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Bustami dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam rangkaian penyidikan dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan negara.

“Di antara saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin. Statusnya masih dimintai klarifikasi dalam tahap penyidikan terkait dugaan mafia tanah register,” ujar Armen dalam konferensi pers Kamis malam.

Penyidik melontarkan sedikitnya 15 pertanyaan kepada Bustami. Materi pemeriksaan disebut serupa dengan saksi lainnya, yakni mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan lahan negara di Register 44.

Empat Saksi Lain Diperiksa, Termasuk Ayah Mantan Bupati
Selain Bustami, Kejati Lampung juga memeriksa empat saksi lain pada hari yang sama. Salah satunya adalah Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya.

Langkah ini, kata Armen, merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti kuat untuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan dalam praktik mafia tanah tersebut.

“Kami meminta masyarakat dan rekan-rekan media memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara terbuka,” ujar Armen, yang juga menyampaikan pesan perpisahan sebelum bertugas di Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Kalbadi menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga malam hari, sekitar 10 jam, dengan 24 pertanyaan. Ia diperiksa didampingi dua kuasa hukum senior, Bey Sujarwo dan Rozali Umar.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB, Kalbadi memilih irit bicara. “Enggak ada,” ujarnya singkat sambil mengibaskan tangan sebelum meninggalkan Kejati Lampung.

Kuasa hukumnya, Bey Sujarwo, menegaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 44.

“Pak Kalbadi hanya menggarap lahan dan bermitra dengan Inhutani. Tidak ada satu meter pun tanah Register 44 yang dimiliki beliau,” tegas Ketua Peradi Bandar Lampung tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa aktivitas Kalbadi sebatas mengolah dan menanami lahan, seperti petani lainnya, tanpa kepemilikan hak atas tanah negara.

Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan terhadap Raden Adipati Surya, mantan Bupati Way Kanan, Bey Sujarwo menyebut pihaknya akan menunggu perkembangan penyidikan.
“Kita lihat nanti, tergantung surat panggilan dari penyidik,” ujarnya.

Hingga kini, Tipidsus Kejati Lampung masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain. Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh penting ini menjadi sinyal kuat keseriusan Kejati Lampung dalam membongkar dugaan kerugian negara dan penyerobotan kawasan hutan negara di Way Kanan.
(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *