Lampung Utara: Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga Kotabumi. Dari pengembangan kasus, polisi menduga komplotan ini tak hanya beraksi sekali.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban, M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil, Kelurahan Kelapa Tujuh.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Yohanis kepada sejumlah wartawan, Rabu, (18/02/2026).
Peristiwa pencurian terjadi, Kamis (12/02/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau bernomor polisi BE 3280 KY yang terparkir dalam kondisi terkunci di dalam rumah. Motor tersebut dibawa keluar melalui pintu depan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penyergapan di kontrakan mereka. Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita STNK, helm, dua obeng yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Ipda Wiby menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, ketiga tersangka juga mengakui keterlibatan dalam kasus curat lain yang tercatat dalam laporan polisi di Polsek Kotabumi Utara tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam aksi lainnya, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, serta dokumen kendaraan dan SIM milik korban.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Lampung Utara. Ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Ayi/Ipul)























