Alkes Hilang di RSUD Ryacudu, DPRD Geram: “Ini Pengkhianatan terhadap Hak Dasar Masyarakat!”

Lampung Utara: Kasus dugaan penggelapan alat kesehatan (alkes) jenis Radiologi X Polymobile Plus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi terus menuai kecaman. Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyatakan keprihatinan dan kegeramannya terhadap dugaan raibnya aset vital milik negara yang seharusnya menopang layanan kesehatan masyarakat.

Yusrizal menyebut bahwa urusan kesehatan adalah kewajiban dasar pemerintah yang tidak boleh dinodai oleh kelalaian, apalagi unsur kesengajaan. “Ini urusan wajib pemerintah. Jangan sampai masyarakat dikecewakan karena tidak terlayani hak-hak dasarnya. Tak ada ruang tawar-menawar bagi kami sebagai wakil rakyat. Kasus ini harus segera dituntaskan,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

Ia menilai, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah melalui inspektorat dan manajemen RSUD agar mengusut tuntas dan menindak tegas oknum pelaku jika terbukti bersalah. “Kalau ini masuk ranah pidana, wajib diseret ke proses hukum,” tambah Yusrizal.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan alkes di RSUD Ryacudu menjadi sorotan luas publik setelah satu unit alat radiologi X Polymobile Plus dilaporkan hilang. Alat tersebut diketahui berada di bawah pengawasan mantan Kepala Radiologi, TS, yang kini disebut-sebut sebagai pihak terduga.

Meski Direktur RSUD, dr. Aida Fitriah Subandhi, telah mengakui adanya kehilangan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap TS. Yang bersangkutan juga memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp tak mendapat tanggapan meski akun TS terpantau aktif.

Kondisi ini membuat masyarakat geram dan mulai mempertanyakan keseriusan rumah sakit serta aparat pengawasan internal dalam menindak lanjuti kasus yang mencoreng integritas pelayanan publik tersebut. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *