Ardi Umum: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Berakhir Tahun 2025

MESUJI – Ardi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, menyatakan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan atau telah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, proses tersebut akan berakhir pada tahun 2025. Mulai tahun-tahun berikutnya, mekanisme pengisian jabatan akan dilaksanakan melalui sistem manajemen talenta.

“Untuk seleksi JPT Pratama tahun 2025, prosesnya tetap menggunakan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019,” terang Ardi.

Proses seleksi tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara.

“Selain berstatus PNS dan memenuhi batas usia, peserta juga harus memiliki kompetensi, pengalaman kerja, kualifikasi pendidikan, dan rekam jejak yang baik,” jelas Ardi.

Ke depannya, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, bagian dari sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Manajemen talenta bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan talenta terbaik pada posisi strategis, termasuk JPTP. Hal ini mendukung visi dan misi instansi pemerintah, baik untuk jabatan administrator maupun pengawas, sesuai kemampuan, pendidikan, dan kapabilitas,” ungkapnya.

Pengisian Jabatan Melalui Sistem Manajemen Talenta (SMMT)

Pengisian jabatan melalui SMMT dilakukan berdasarkan data potensi dan kinerja ASN yang telah teridentifikasi dalam sistem. Sistem ini menekankan prinsip merit, menjamin penempatan objektif dan terencana melalui analisis kebutuhan, identifikasi, penetapan, pengembangan, dan pemantauan talenta.

Sistem manajemen talenta memungkinkan pengisian jabatan strategis dilakukan lebih cepat, mengurangi kekosongan jabatan yang lama, serta mempercepat pengembangan karier ASN berprestasi.

Prinsip Dasar Pengisian Jabatan Melalui SMMT

Sistem Merit: Keputusan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan subjektivitas.

Rencana Suksesi (Succession Planning): Penyiapan calon pengganti posisi kunci dilakukan secara sistematis dan terencana.

Ketersediaan Talenta: Memastikan tersedianya ASN yang siap dan kompeten, sehingga jabatan yang tepat diisi oleh orang yang tepat pada waktu yang tepat.

Tahapan Pelaksanaan SMMT untuk Pengisian Jabatan

1. Analisis Kebutuhan Talenta: Mengidentifikasi jabatan strategis yang akan lowong dan kompetensi yang dibutuhkan.

2. Identifikasi Calon Talenta: Menentukan ASN dengan potensi dan kinerja terbaik sesuai kriteria jabatan.

3. Penetapan Talenta: Memasukkan calon talenta ke dalam talent pool yang telah teridentifikasi.

4. Pengembangan Talenta: Memberikan pengembangan kompetensi dan karier agar siap menduduki jabatan strategis.

5. Penempatan Talenta: Saat jabatan lowong, penempatan dilakukan cepat dari talent pool, tanpa perlu open bidding jika tidak diperlukan.

6. Pemantauan dan Retensi: Memantau kinerja dan loyalitas talenta yang telah ditempatkan.

Manfaat Pengisian Jabatan Melalui SMMT

1. Pengisian Jabatan Lebih Cepat: Mempercepat pengisian jabatan strategis yang lowong.

2. Efisiensi Biaya: Mengurangi biaya akibat kekosongan jabatan lama dan rotasi yang tidak efektif.

3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: ASN ditempatkan sesuai kompetensi sehingga pelayanan publik lebih optimal.

4. Mewujudkan Birokrasi Profesional: Mendorong profesionalisme, akuntabilitas, dan kinerja ASN secara keseluruhan.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *