Lampung Utara: Aksi begal yang menyasar seorang anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, akhirnya diungkap polisi. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor milik remaja 14 tahun berhasil diringkus, satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026), menjelaskan peristiwa terjadi pada 8 Februari 2026 lalu. Korban, ADP (14), warga Bukit Kemuning, saat itu melintas seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat di jalur perkebunan kopi.
Di lokasi yang relatif sepi, pelaku menendang motor korban dari sisi kanan hingga terjatuh. Saat korban mencoba bangkit, salah satu pelaku menodongkan pisau dan mengancamnya. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur ke arah Bukit Kemuning Atas.
“Pelaku menodongkan pisau ketika korban berusaha mempertahankan motornya,” kata Deddy.
Berdasarkan laporan keluarga korban, Polsek Bukit Kemuning yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah bersama Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel akhirnya melakukan penyergapan. Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti.
Saat pengembangan kasus, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk perawatan sebelum menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara.
Polisi mengungkap, salah satu tersangka bernama Angga merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pada 2017 di Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Ipul/Ayi)






















