Lampung Utara: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Utara mengakui telah memanggil dan memeriksa Rendi Apriansyah, anggota dewan aktif, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
“Rendi sudah pernah kami panggil untuk mengkonfirmasi hal ini,” ungkap Ketua BK DPRD Lampura, Asnawi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Namun sayangnya, Asnawi belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. “Nanti saya memberikan mandat kepada anggota BK untuk menjelaskannya,” ujarnya singkat.
Pemanggilan oleh BK ini menguatkan dugaan keterlibatan Rendi Apriansyah dalam proyek senilai Rp2,3 miliar lebih tersebut, yang kini tengah dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Renovasi RSUD Ryacudu meliputi pekerjaan rehab ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah menetapkan dua tersangka dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Natalia Manan dan Rendi Apriansyah. Meski masih berstatus sebagai saksi, posisi Rendi sebagai anggota dewan menyorot perhatian publik lantaran dugaan keterlibatannya dalam pembagian proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat 2 secara tegas melarang anggota legislatif terlibat dalam proyek pemerintahan. Tindakan semacam ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga dianggap sebagai bentuk perampokan hak rakyat dan termasuk dalam kategori gratifikasi serta korupsi.
(Ayi)