Lampung Utara : Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3 sebagai prioritas utama pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kebijakan yang diumumkan, Sabtu (9/8/2025) ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diharapkan memberi kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama mengabdi.
Pengadaan PPPK paruh waktu akan diprioritaskan bagi R1: Lulus seleksi PPPK namun belum ditempatkan, R2: Mengikuti seleksi tapi belum lulus dan R3: Terdaftar di database BKN.
Di Lampung Utara, persiapan masih bergulir. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menyebut usulan pengadaan non-ASN sebagai PPPK paruh waktu masih dibahas dalam rapat pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menunggu hasil rapat terkait anggaran gaji yang dikembalikan ke instansi daerah. Setelah itu, baru penetapan formasi,” ujar Siti Sarah, Sabtu (9/8/2025).
Kebutuhan formasi kini dihitung Bagian Organisasi Sekretariat Daerah agar sesuai kebutuhan riil perangkat daerah dan kemampuan anggaran.
Meski dinilai strategis untuk mengurangi jumlah honorer dan meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini masih memerlukan koordinasi intensif di daerah. Banyak pihak berharap proses pengusulan formasi berjalan cepat, mengingat mayoritas honorer R1–R3 telah bertahun-tahun bekerja tanpa status tetap.
(Ayi)