LAMPUNG UTARA : Aparat kepolisian membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Lampung. Dalam operasi terkoordinasi, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Kotabumi Utara, Bunga Mayang, dan Abung Barat menangkap lima tersangka dari dua kasus berbeda serta mengamankan belasan barang bukti.
Wakil Kapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan Sardianto (27), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari pengembangan, polisi membongkar rantai distribusi hasil kejahatan hingga ke penadah.
“Dari tersangka utama, kami mengembangkan kasus dan menangkap tiga penadah di wilayah Lampung Tengah, yakni Budianto (43), Yatin Nuryanto, dan Besari (58),” ujar Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel dan Kasi Humas Iptu Herawati.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun efektif: menyasar sepeda motor yang diparkir di area kebun tanpa pengaman kunci stang saat pemilik bekerja.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sedikitnya enam unit sepeda motor, antara lain Honda Revo dari TKP Kotabumi Utara, Honda Genio dari Bunga Mayang, serta Honda Beat Street dengan nomor rangka dan mesin dirusak. Selain itu, diamankan pula empat kunci letter T dan lima mata kunci yang diduga digunakan untuk beraksi.
Pembobolan Rumah, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Secara paralel, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Abung Barat juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Ogan Lima. Pelaku beraksi pada Selasa (6/1/2026) dini hari dengan merusak pintu belakang rumah korban, Sair Septiani.
Pelaku membawa kabur satu unit televisi 32 inci, telepon genggam, serta mengakses aplikasi perbankan korban hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp6,5 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa televisi dan ponsel korban dari tangan pelaku di tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel menegaskan, seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku yang lebih luas,” ujarnya.
Sejumlah kendaraan hasil kejahatan juga telah dititipkan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, guna proses identifikasi lanjutan yang dikaitkan dengan laporan polisi di daerah lain, termasuk Bandar Lampung.
(Ipul/Ayi)























