BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,44 Miliar di Pemkab Lampung Utara : PNS Bolos, Gaji Tetap Jalan

Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Nilainya tak main-main: mencapai Rp1.440.665.800,00 yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap kelebihan pembayaran tersebut tersebar di sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi terhadap pegawai yang absen secara tidak bertanggung jawab.

Dari hasil konfirmasi dan wawancara dengan Kepala Subbagian Kepegawaian di sepuluh OPD, serta beberapa PNS terkait, diketahui sebanyak 31 PNS melakukan tindakan indisipliner. Alasan yang dikemukakan pun beragam, mulai dari menjalani hukuman penjara, menjalankan usaha pribadi, merawat keluarga, hingga tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Tak hanya itu, sebanyak 17 PNS bahkan tidak diketahui keberadaannya sejak dipindahkan ke OPD baru. Parahnya, hingga pemeriksaan selesai, belum ada penjatuhan sanksi kedisiplinan, meskipun sebagian sudah diperiksa Inspektorat.

Lebih lanjut, berdasarkan data e-Absensi dari BKPSDM dan daftar gaji, ditemukan bahwa sembilan PNS tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut, namun tetap menerima gaji reguler, gaji ke-13, dan THR, dengan total nilai Rp330.483.800,00.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dari enam OPD menyebut bahwa sebagian PNS tidak hadir karena sakit, namun tidak membuat surat keterangan. Ada pula yang datang ke kantor, namun tidak melakukan presensi. Meski telah ditegur secara lisan, kebiasaan ini tetap berlangsung, dan tidak ada sanksi yang diterapkan meski pelanggaran terjadi berulang.

Minimnya tindakan tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan lemahnya manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Desakan Tegas kepada Bupati
Pemerhati kebijakan publik mendesak Bupati Lampung Utara agar tidak tinggal diam. “Temuan BPK ini harus menjadi alarm. Tak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Bupati juga diminta memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penegakan disiplin yang tegas akan menjadi langkah awal memulihkan tata kelola kepegawaian dan menutup celah penyimpangan serupa di masa mendatang.(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *