Lampung Utara: Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, mengeluarkan surat edaran bernomor 364 Tahun 2025 pentingnya pola hidup sederhana serta pelaksanaan ibadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam surat tersebut, Bupati Hamartoni menindaklanjuti edaran sebelumnya (Nomor 060/460/08-LU/2023) terkait penerapan pola hidup sederhana dan pelaksanaan ibadah. Ia mengingatkan ASN agar menjadi teladan dalam sikap dan perilaku, menghindari kesombongan, pamer kekuasaan, serta gaya hidup hedonis. Para ASN juga dihimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, termasuk tidak mengunggah konten yang menunjukkan kemewahan.
Selain itu, ASN diwajibkan menerapkan kesederhanaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan tetap mematuhi norma hukum dan etika. Pimpinan instansi diharapkan dapat mendisiplinkan, membina, serta memberikan sanksi kepada pegawai yang masih menunjukkan sikap berlebihan dan tidak sesuai aturan.
Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, ASN Muslim diwajibkan menghentikan aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar untuk melaksanakan sholat berjamaah. Sholat Dhuha dapat dilakukan sesuai dengan jadwal pekerjaan, sementara pengajian rutin dan khatam Al-Qur’an akan digelar setiap bulan di lingkungan kerja. Tausiah singkat ba’da Dzuhur juga akan diadakan dua kali dalam sebulan.
Bagi kantor yang belum memiliki akses ke masjid atau mushola, diinstruksikan untuk menyediakan fasilitas ibadah. ASN non-Muslim pun diberikan kebebasan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Bupati Hamartoni menegaskan bahwa surat edaran ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Pihak berwenang di tiap unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan guna memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif.
“Kami berharap aturan ini dapat membentuk karakter ASN yang lebih disiplin, sederhana, dan religius, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Bupati Hamartoni dalam edaran tertanggal 25 Maret 2025 tersebut. (Ayi)