Bupati Lampung Utara Instruksikan Pejabat Wajib Lapor LHKPN 2025, Ancam Sanksi Disiplin

Lampung Utara: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang masuk kategori wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bupati bernomor 700/23/03.6-LU/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Surat itu ditujukan kepada jajaran pimpinan dan pejabat strategis daerah, mulai dari sekretaris daerah, staf ahli bupati, asisten, inspektur, kepala dinas dan badan, hingga camat se-Kabupaten Lampung Utara.

Termasuk pula di dalamnya Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Mayjen Ryacudu.

Dalam surat tersebut, bupati menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD), pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, penyidik PNS, hingga ajudan kepala daerah.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laman elhkpn.kpk.go.id, dengan batas waktu paling lambat 28 Februari 2026.

Pemerintah daerah juga menunjuk admin LHKPN instansi untuk memfasilitasi proses pelaporan bagi para pejabat yang bersangkutan.

Bupati mengingatkan, pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat, bergantung pada jabatan dan tingkat pelanggaran.

Instruksi pelaporan LHKPN ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah.

Transparansi harta kekayaan pejabat dinilai menjadi prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah Bupati Lampung Utara Hamartoni  ini sejalan dengan kebijakan nasional pemberantasan korupsi serta upaya KPK mendorong keterbukaan dan integritas penyelenggara negara, khususnya di tingkat daerah yang kerap menjadi perhatian masyarakat.
(Ayi/ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *