Bandarlampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan keberhasilan penangkapan A (30), buronan kasus narkoba kelas kakap yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 lalu. A berhasil dibekuk di Aceh Timur oleh tim Polres Aceh Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025), menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh untuk proses pemindahan tahanan. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya.
Penangkapan dramatis itu terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. Saat pemeriksaan, pria tersebut teridentifikasi sebagai A, pelarian yang terlibat dalam jaringan narkoba besar di Lampung dengan barang bukti 58 kilogram sabu.
Dalam operasi penangkapan itu, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka tembak di pipi kiri. Selain menangkap A, polisi juga mengamankan 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Kombes Yuni menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melanjutkan proses hukum terhadap A. “Berkas perkara A telah dinyatakan lengkap, sehingga kami menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung,” jelasnya.
A diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung bersama tiga narapidana lainnya dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji. Aksi pelarian itu sempat mengejutkan publik dan memicu operasi pencarian besar-besaran. (*)