Coretax Digital, Kantor Pajak Kotabumi Tetap Penuh: Email dan Nomor Ponsel Jadi Biang Antrean

Lampung Utara: Klaim kemudahan pelaporan pajak secara digital melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Hingga akhir Desember 2025, antrean wajib pajak justru masih mengular di sejumlah kantor pelayanan pajak, termasuk KPP Pratama Kotabumi, Lampung Utara.

Mayoritas warga yang datang ke kantor pajak bukan untuk berkonsultasi substansi pajak, melainkan terhambat persoalan teknis dasar diantaranya alamat email dan nomor telepon seluler mereka tidak terdaftar atau tidak sinkron dalam sistem DJP.

“Kalau email dan nomor HP terdeteksi valid, proses aktivasi Coretax hanya butuh hitungan menit dan langsung ‘hijau’. Tapi kalau datanya silang merah, otomatis wajib pajak harus datang ke kantor,” kata seorang warga di kantor layanan pajak, Rabu (30/12/2025).

Kondisi ini menciptakan ironi. Di satu sisi, pemerintah mendorong pelaporan pajak berbasis digital yang dapat dilakukan dari rumah menggunakan gawai atau laptop. Di sisi lain, ketidaksiapan basis data justru memaksa masyarakat kembali ke pola lama, mengantre berjam-jam di kantor pajak.

Beberapa wajib pajak mengaku datang sejak pagi dan baru dilayani menjelang siang. “Katanya online dan mudah, tapi ujung-ujungnya tetap ke kantor pajak, antre, menunggu, capek,” ujar Rudi, warga Kotabumi, yang datang untuk memperbaiki data akun pajaknya, Selasa (29/12/2025) kemarin.

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh wajib pajak mengaktifkan akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum 31 Desember 2025. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan dalam setiap dokumen perpajakan di sistem baru tersebut.

Namun, batas waktu yang semakin dekat tidak diiringi kesiapan menyeluruh di tingkat pengguna. Banyak wajib pajak, terutama aparatur sipil negara dan pelaku usaha kecil, belum menyadari bahwa kesesuaian email dan nomor ponsel menjadi kunci utama lolosnya proses digitalisasi.

Kondisi ini memunculkan kritik bahwa transformasi digital perpajakan masih bertumpu pada kesiapan masyarakat, bukan pada pemutakhiran data yang sistematis oleh negara. Akibatnya, beban justru beralih ke wajib pajak yang harus meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk datang langsung ke kantor pajak.

Hingga kini, KPP Pratama Kotabumi masih membuka layanan bantuan aktivasi Coretax secara langsung. Wajib pajak diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif.

Alih-alih memangkas antrean, digitalisasi pajak pada fase awal justru menunjukkan satu fakta, sistem boleh daring, tetapi persoalan tetap luring.
(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *