Dengarkan Keluhan Petani Singkong, Gubernur Lampung Mirza Terbitkan Instruksi Penetapan Harga Ubi Kayu

Bandarlampung: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung. Kebijakan ini diumumkan setelah Gubernur menerima langsung aspirasi petani yang melakukan aksi unjuk rasa di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).

Dalam pertemuan yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi Lampung, perwakilan petani dari berbagai kabupaten, serta mahasiswa, tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam instruksi gubernur. Instruksi tersebut menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan refaksi maksimal 30 persen, tanpa mengacu pada kadar pati (aci).

“Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Silakan dihitung, harga ini tanpa lihat kadar aci,” ujar Gubernur Mirza dalam pernyataannya.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota serta perusahaan industri tapioka di Lampung, dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 5 Mei 2025. Ketetapan harga ini bersifat sementara hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan terbatas (lartas) secara nasional.

Gubernur menegaskan  kebijakan ini akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan terkait agar ditaati. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, selaku pimpinan Satgas Pangan Polda Lampung, guna memastikan pengawasan harga di lapangan berjalan efektif. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *