Lampung Utara : Dugaan pencemaran lingkungan akibat keluarnya air hitam dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akhir milik PT Pola Polindo Mantap (PPM) mulai ditangani serius. Air limbah tersebut resmi masuk tahap pengujian laboratorium oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung.
Pengambilan dan pengujian sampel dilakukan langsung oleh tim berwenang dari BSPJI, disaksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, masyarakat pengadu, serta perwakilan pihak perusahaan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil uji parameter lapangan, tercatat sejumlah indikator awal, di antaranya:
-PH (kadar keasaman): 6,56
-Dissolved Oxygen (DO): 2,24
-Daya Hantar Listrik (DHL): 1.396
-Suhu air: 29,4 derajat Celsius
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mewakili Kepala DLH Ina Sulistina, menjelaskan pengujian dilakukan menggunakan alat digital yang hasilnya dapat diketahui secara langsung di lokasi.
“Kami menghadirkan petugas laboratorium dari Baristand Provinsi Lampung untuk mengecek langsung parameter kualitas air limbah di PT PPM. Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat digital sehingga kadar PH dan parameter lainnya bisa langsung terbaca,” ujar Juliansyah.
Ia menegaskan, seluruh proses pengujian merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah. Apabila hasil pengujian menunjukkan nilai di bawah atau melampaui ambang batas yang ditetapkan, maka akan dilakukan kajian lanjutan.
Tak hanya pengujian lapangan, BSPJI juga mengambil sampel air untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium, meliputi:
-Biochemical Oxygen Demand (BOD)
-Chemical Oxygen Demand (COD)
-Total Suspended Solid (TSS)
“Untuk parameter lanjutan ini nanti akan ada angka nilai ambang batas baku mutu yang menjadi acuan,” kata Juliansyah, yang diperkuat oleh Istohadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.
Hasil resmi pengujian laboratorium BSPJI dijadwalkan akan diserahkan kepada DLH Lampung Utara dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Temuan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi administratif jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
(Ayi/Ipul)






















