Lampung Utara : Ketegangan pecah di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Puluhan warga mendatangi dan melaporkan PT Pula Pulpindo Mantab (PPM) atas dugaan pencemaran aliran Sungai Way Sungkai yang disebut sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.
Aksi warga dipimpin Mulyadi. Mereka menilai aktivitas pembuangan limbah pabrik telah mencederai hak hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sungai. Warga bahkan mengancam akan menutup aliran limbah jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Kami tidak anti pabrik, tapi jangan korbankan masyarakat,” kata Mulyadi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, dugaan pencemaran limbah berdampak langsung pada nelayan tradisional di sepanjang Way Sungkai. Hasil tangkapan ikan menurun drastis, kualitas ikan memburuk, bahkan warga mengeluhkan gatal-gatal saat beraktivitas di sungai.
“Sekarang susah dapat ikan besar dan layak konsumsi. Air kotor, bau menyengat, warga gatal-gatal. Ini jelas mengganggu penghasilan kami,” ujarnya.
Warga juga menyoroti dugaan tidak optimalnya sistem pengolahan limbah perusahaan. Limbah yang mengalir ke sungai disebut masih berwarna hitam dan berbau menyengat.
“Kami tidak melarang pabrik beroperasi. Tapi kalau pembuangan limbah tetap seperti ini, kami siap tutup salurannya,” tegas Mulyadi.
Menindaklanjuti pengaduan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup ke lokasi. PPNS Istohadi bersama Kasi Limbah B3 Mutiyadi serta pengawas lingkungan meninjau langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.
“Secara kasat mata, air buangan memang berwarna hitam dan agak keruh. Tapi kami belum bisa menyimpulkan berbahaya atau tidak. Semua akan ditentukan melalui uji laboratorium,” kata Istohadi.
DLH memastikan akan melibatkan masyarakat dalam proses selanjutnya. Pihak perusahaan akan diminta menghadirkan tim penguji laboratorium independen guna memastikan kualitas air limbah.
“Kami akan konfirmasi ke pihak perusahaan agar pengujian dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat,” ujarnya.
Perusahaan Bantah Cemari Sungai
Menanggapi tudingan tersebut, Factory Manager PT Pula Pulpindo Mantab, Toni Sawang, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses pembuktian yang dilakukan DLH Lampung Utara.
“Silakan dibuktikan saja. Proses pengolahan limbah sudah ada dan bisa dilihat. Kami memiliki sekitar 8 sampai 10 kolam IPAL. Nanti hasil uji laboratorium yang menentukan,” kata Toni.
Ia menjelaskan, PT PPM yang berlokasi di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Muara Sungkai, telah beroperasi hampir 20 tahun di bidang daur ulang kardus bekas.
“Kami mendaur ulang kardus bekas menjadi bahan baku kardus kembali,” ujarnya.
Diketahui, warga telah melaporkan dugaan pencemaran ini ke pemerintah daerah dan DPRD Lampung Utara. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparan agar kepentingan lingkungan dan kesehatan warga tidak dikalahkan oleh aktivitas industri.
“Jangan tunggu korban lebih banyak. Sungai ini sumber hidup kami,” kata warga.
(Ayi/Ipul)





















