Lampung Utara: Kepolisian Resor Lampung Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kotabumi Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu, ganja, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas dan memperjualbelikan barang haram tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan bermula dari pengamanan terhadap RR di pinggir Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kelapa Tujuh. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke kediaman RA di Jalan Merpati, Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan lima paket sabu, enam paket ganja, empat unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Mardiansyah dalam keterangan, Kamis, (12/02/ 2026).
Temuan empat timbangan digital dan perlengkapan pengemasan memperkuat dugaan bahwa keduanya tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam distribusi narkotika skala lokal. Polisi kini menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Mardiansyah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Ayi/Ipul)






















