Bandar Lampung : Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Pola Pulpindo Mantab (PPM) di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, masih dalam proses penelusuran. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan belum dapat menarik kesimpulan sebelum hasil uji laboratorium resmi diterbitkan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan pencemaran tersebut. Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran lingkungan sepenuhnya bergantung pada hasil uji laboratorium sampel air limbah.
“Kami sudah mendengar adanya dugaan pencemaran. Begitu informasi itu diterima, DLH Kabupaten Lampung Utara langsung turun ke lokasi keesokan harinya untuk mengambil sampel air limbah sebagai bahan pembuktian,” ujar Yulia, Kamis (29/1/2026).
Sampel tersebut kemudian dikirim untuk diuji di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung, bukan di laboratorium DLH Provinsi. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah outlet air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT PPM melebihi ambang baku mutu yang telah ditetapkan atau tidak.
“Untuk saat ini kami belum bisa memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak. Kami tidak bisa menerka-nerka, semua harus berdasarkan hasil uji laboratorium,” tegasnya.
Menurut Yulia, hasil laboratorium tersebut akan menjadi dasar utama penilaian apakah PT Pola Pulpindo Mantab melanggar ketentuan lingkungan, khususnya terkait baku mutu pembuangan air limbah.
Terkait kemungkinan sanksi, Yulia menegaskan bahwa secara kewenangan, PT Pola Pulpindo Mantab berada di bawah pengawasan DLH Kabupaten Lampung Utara.
“Yang memiliki kewenangan memberikan sanksi adalah DLH Kabupaten Lampung Utara. Untuk tahap awal, sanksi administratif dapat diberikan apabila ditemukan unsur kelalaian,” pungkasnya.
(Ayi/Ipul)






















