DPRD Lampung Utara Bahas Raperda APBD 2026, Pemerintah Tekankan Efisiensi dan Pelayanan Publik

Lampung Utara:   DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Daerah, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 25 anggota dewan—21 hadir langsung dan 4 mengikuti secara daring.

“Rapat paripurna kali ini kuorum, dengan 25 anggota Dewan hadir. Rinciannya 21 hadir langsung dan 4 secara online,” ujar Eka Dharma.

Hadir mewakili Bupati Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan APBD yang efisien, transparan, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah akan mengelola dan merencanakan penggunaan sumber daya keuangan secara bijaksana untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah,” kata Romli.

Tantangan Defisit, Pemerintah Pastikan APBD Tetap Seimbang

Dalam paparan nota keuangan, Romli menyampaikan bahwa Lampung Utara masih menghadapi tantangan defisit anggaran, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Jika kita bandingkan rancangan pendapatan dengan alokasi belanja, terdapat defisit sebesar Rp17.405.317.137,” ungkapnya.

Menurutnya, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan jumlah yang sama, sehingga struktur APBD 2026 tetap berimbang dan dapat dijalankan tanpa mengganggu program pembangunan.

Rancangan APBD 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1.707.785.733.916,07 dan belanja daerah mencapai Rp1.690.380.416.780,73, dengan prioritas penguatan pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“APBD merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Romli. Ia juga berharap tahapan pembahasan berjalan efektif agar Perda APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.

Dewan Tekankan Kualitas Pembahasan

Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Amdrianto, menyampaikan pentingnya koordinasi dan kesiapan dokumen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pembahasan RAPBD tanpa mengurangi kualitas substansi.

“Harapan kami ingin mempercepat proses tanpa mengurangi nilai pembahasan,” ucap Dedy.

Ia meminta OPD menyampaikan bahan pembahasan sejak awal agar waktu dapat dioptimalkan.

“Waktu tetap berjalan, tapi kualitas pembahasan harus dipertahankan demi kepentingan masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.

(ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *