Lampung Utara : Tidak dilibatkannya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam pengelolaan program CSR perusahaan di Kabupaten Lampung Utara dinilai dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Pengurus LKBH UIN Raden Intan Lampung, Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I, menegaskan bahwa forum CSR memiliki peran krusial sebagai wadah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Ketidaklibatan forum tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif.
“Ketika forum tidak dilibatkan, pengelolaan dana CSR rawan tidak transparan, program bisa tidak tepat sasaran, dan sinergi pembangunan daerah menjadi lemah,” ujar Hervin, Rabu (19/11/2025).
Beberapa dampak yang dinilai dapat timbul akibat tidak optimalnya pelibatan Forum CSR antara lain Konflik Sosial. Kurangnya komunikasi terstruktur antara perusahaan dan masyarakat membuka peluang terjadinya gesekan.
Tanpa forum pengawasan, pengelolaan dana CSR rawan disalahgunakan.
Program Tidak Tepat Sasaran. Kebutuhan riil masyarakat kerap tidak terakomodasi ketika perusahaan merancang program secara sepihak.
Pemda kesulitan mengintegrasikan CSR dengan agenda prioritas daerah seperti pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
Fungsi pengawasan DPRD melemah, menurut Hervin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme koordinasi sebagaimana diamanatkan regulasi belum berjalan sebagaimana mestinya.
Peran strategis Forum CSR telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dalam Pasal 9, perusahaan dinyatakan dapat membentuk forum pelaksana agar program TJSL berjalan terpadu dan efisien. Pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi pembentukan forum tersebut, yang keanggotaannya terdiri dari unsur perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah.
Sementara Pasal 10 mengatur tugas forum, antara lain; Koordinasi penyusunan rencana TJSL setiap tahun. Memberi rekomendasi prioritas program CSR .Melakukan pengawasan dan evaluasi. Menjadi mediator sengketa antar pemangku kepentingan
Hervin menegaskan, tidak dilibatkannya forum dalam program CSR perusahaan menunjukkan bahwa ketentuan regulasi belum berjalan optimal. “Forum TJSL dibentuk untuk memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Jika forum ini tidak dilibatkan, maka program berpotensi tumpang tindih dan tidak mencerminkan sinergi multipihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan Forum CSR tidak hanya soal administrasi, tetapi menyangkut efektivitas serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Sementara Kabid Perekonomian dan SDA, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, Rohim Pauzi, mengatakan terkait Forum CSR Lampung Utara kedepan diharapkan dapat berjalan dengan baik “Kedepan kita akan adakan rapat anggota yang berkesinambungan” kata Rohim.
Kedepan Perusahaan didorong untuk transparan dalam melaporkan kegiatan CSR. Dengan memberikan informasi ini, perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan kontribusinya pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Entah 3 atau 4 bulan sekali, akan diadakan rapat kerja Forum CSR agar temen-teman dari perusahaan dapat memberikan informasi apa saja yang bisa mereka bantu” tandasnya. (Ipul/Ayi)





















