Lampung Utara ; Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara memasuki babak krusial setelah hanya dua peserta dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan akhir wawancara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Bupati untuk menunjuk langsung pejabat definitif, terutama setelah proses seleksi tidak menghasilkan tiga nama sebagaimana lazimnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan pada Pasal 127 ayat (1) PP 11/2017 sebagaimana diubah melalui PP 17/2020 menegaskan, apabila jumlah peserta yang lulus seleksi kurang dari tiga orang, pansel tidak diwajibkan untuk menetapkan tiga besar. Namun, aturan yang sama tidak memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mengangkat langsung pejabat JPTP tanpa mekanisme seleksi yang sah.
Dalam seleksi untuk Kepala BPKAD Lampung Utara, dua peserta yang lolos adalah Yustian Adhinata, ST, nilai 77,08 dan Biantori, S.Sos., MH, nilai 76,08.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan regulasi tetap mengharuskan pengisian jabatan melalui skema seleksi terbuka atau uji kompetensi (selter/ukom). “Tidak ada aturan yang memperbolehkan PPK mengangkat langsung pejabat JPTP tanpa proses seleksi. Jabatan tersebut tetap harus diisi melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (22/11/2025).
Dengan demikian, pemerintah daerah wajib memulai kembali tahapan seleksi untuk mengisi posisi Kepala BPKAD secara definitif, termasuk berkonsultasi dan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah cepat diperlukan agar kekosongan jabatan strategis ini tidak berlarut-larut.
Ketiadaan pejabat definitif BPKAD dinilai berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Meski operasional harian masih berjalan melalui pelaksana tugas, sejumlah proses krusial seperti penyusunan dan pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpotensi terdampak.
“Pelaksanaan seleksi atau ukom menunggu kesiapan pemerintah kabupaten,” kata Hendri Dunant. Saat ini, jabatan Kepala BPKAD masih dijabat oleh pelaksana tugas, yakni Sekretaris BPKAD, Iskandar Helmi.
(Ipul/Ayi)




















