Dua Senpi Rakitan Diserahkan Sukarela ke Polsek Kotabumi Kota

Imbauan Polisi Berbuah Kesadaran Masyarakat

Lampung Utara: Kesadaran hukum warga Lampung Utara mulai terlihat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian melalui Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, dan Kepala Desa Mulang Maya, Kamis (14/8/2025).

Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA M. Ghani Fikril Aziz, mengungkapkan  kedua senjata tersebut merupakan titipan masyarakat yang disampaikan melalui tokoh publik setempat untuk kemudian diserahkan ke Polsek.

“Jenisnya, satu pucuk laras panjang jenis locok yang diserahkan masyarakat melalui kepala desa, dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisi aktif yang diserahkan melalui Ketua DPRD,” jelas IPDA Ghani.

Ia menjelaskan, penyerahan senjata api ilegal ini merupakan hasil dari imbauan pihak kepolisian kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda setempat agar memberikan informasi dan menyerahkan senjata yang dimiliki secara ilegal.

“Ini juga bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) dan tindak pidana bersenjata,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyampaikan apresiasi atas kesadaran warga yang telah menyerahkan senjata api tersebut.

“Senjata ini diserahkan langsung oleh pemiliknya setelah adanya imbauan polisi. Saya berharap warga lain yang masih menyimpan senjata ilegal tidak ragu untuk menyerahkannya demi keamanan bersama,” tegas Yusrizal.

Pihak kepolisian memastikan, masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi, selama senjata tersebut tidak pernah digunakan dalam tindak kejahatan. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *