Dugaan Penggelapan Alat Medis di RSUD Ryacudu, Inspektorat Sarankan Pemeriksaan Internal Terlebih Dahulu

Lampung Utara : Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengonfirmasi telah menerima surat dari pihak RSUD Mayjend. H.M. Ryacudu terkait dugaan penggelapan atau penukaran alat vital milik unit Radiologi oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Dugaan pelanggaran ini tengah menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dan integritas pelayanan kesehatan publik. Meski begitu, Inspektorat menegaskan bahwa langkah awal yang perlu diambil adalah pemeriksaan internal oleh manajemen rumah sakit.

“Kami sudah menerima surat dari RSUD Ryacudu, dan kami sarankan agar dilakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu,” ujar Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Alrasyidi kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Ridho menambahkan, apabila hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, baik kategori sedang maupun berat, maka perlu dibentuk Tim Terpadu untuk penanganan lebih lanjut.

“Nah, jika dalam pemeriksaan internal mereka terindikasi ada pelanggaran disiplin berat ataupun sedang, kami sarankan untuk membentuk tim, yang terdiri dari atasan langsung, Inspektorat, dan BKPSDM,” jelasnya.

Tim Terpadu tersebut, lanjut Ridho, akan berwenang melakukan penilaian dan menentukan bentuk sanksi disiplin terhadap ASN yang diduga terlibat. “Jadi tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan ulang oleh Inspektorat. Tim inilah yang akan memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *