Lampung Utara : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menetapkan R, mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan makan dan minum tahun 2023. Penetapan itu diumumkan Minggu, 14 September 2025, setelah penyidik memeriksa R secara maraton di Mapolres setempat.
“Dia kita panggil, dilakukan pemeriksaan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apriyadi Pratama, Selasa(16/9/2025).
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah menggeledah kantor BPBD Lampung Utara. Sejumlah dokumen penting terkait penggunaan anggaran berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Guna melengkapi bukti, kami sudah melakukan penggeledahan di kantor BPBD dan mengamankan sejumlah dokumen,” kata Apriyadi.
Hasil audit Inspektorat menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp340 juta dari pagu anggaran sekitar Rp400 juta. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan konsumsi internal BPBD sepanjang 2023, namun diduga kuat diselewengkan.
Polisi menegaskan penyidikan belum berhenti pada R semata. “Kasus ini terus kami dalami. Kita lihat nanti apakah ada tersangka lain,” tegas Apriyadi. (Ayi)