Jakarta : Gonjang-ganjing pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara menguncang keras internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan segera mengevaluasi menyeluruh seluruh jajaran kementeriannya, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai respons atas peristiwa memalukan itu.
“Menanggapi OTT KPK ini, mungkin mulai minggu depan—atas restu Pak Presiden RI—kami akan mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU, dari eselon 1 sampai PPK, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Dody mengaku terpukul dengan penangkapan tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi dirinya pribadi dan integritas institusi yang ia pimpin.
“Saya sendiri sangat terpukul, ini benar-benar tamparan keras ke saya,” ucapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan bahwa selama ini ia sudah berulang kali mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan integritas tinggi dan takut akan Tuhan.
“Saya sudah sering mengimbau: tolong hadirkan Tuhan di hati dalam menjalankan tugas. Tapi sepertinya imbauan sekadar imbauan,” ungkap Dody lirih.
Dody menegaskan, jika mendapat restu Presiden, evaluasi internal akan langsung dimulai pekan depan secara menyeluruh.
“Kalau memang Pak Presiden memberikan restu, saya akan mulai dari eselon satu sampai seluruh PPK-PPK saya,” tegasnya.
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6/2025) menguak dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap identitas lima tersangka.
Dua di antaranya adalah pejabat Pemerintah Provinsi Sumut: TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
Dari proyek yang dijalankan oleh Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KPK menetapkan HEL sebagai tersangka.
Sementara dari pihak swasta, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni: KIR, Direktur Utama PT DNG dan RAY, Direktur PT RN yang diketahui merupakan anak dari KIR
KPK menduga adanya praktik suap dan pengaturan proyek demi meloloskan perusahaan tertentu menjadi pemenang tender. (**)