Lampung Utara: Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Utara tersendat. Sebanyak 24 paket proyek fisik di Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara dengan nilai total Rp27,155 miliar batal digelar sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Gugurnya puluhan paket pekerjaan tersebut menjadi lanjutan dari persoalan serius pengelolaan proyek infrastruktur di daerah itu, yang sebelumnya telah menuai keluhan masyarakat.
Data yang dihimpun menunjukkan, proyek-proyek yang batal mencakup pembangunan, peningkatan, hingga pemeliharaan berkala jalan dan jembatan di lebih dari 10 kecamatan.
Ironisnya, sebagian besar ruas tersebut telah lama dikeluhkan warga akibat rusak berat dan membahayakan keselamatan.
Kegagalan tender tidak hanya terjadi pada satu jenis kegiatan. Peningkatan jalan, pemeliharaan berkala, pembangunan jembatan, hingga rehabilitasi jembatan sama-sama gagal dilaksanakan. Artinya, persoalan tak berdiri sendiri, melainkan terjadi secara sistemik.
Berdasarkan dokumen perencanaan yang diperoleh, paket proyek yang batal tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Utara antara lain Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Abung Timur, Abung Tinggi, Abung Kunang, Abung Tinggi, Abung Tengah, Sungkai Selatan, Bunga Mayang, Muara Sungkai hingga Kecamatan Bukit Kemuning.
Beberapa ruas yang sedianya diperbaiki antara lain, Peningkatan Jalan Bukit Kamuning–Simpang Asem–Batas Way Kanan, Peningkatan Jalan Talang Bojong–Talang Baru, Pemeliharaan Berkala Jalan Kali Cinta–Dorowati, Pemeliharaan Berkala Jalan KS Tubun, dan Pembangunan jalan Mulyorejo II–Pakuan Agung,
Sementara pada sektor jembatan, terdapat 3 proyek yang batal meliputi,;
Pembangunan Jembatan Way Patanggis Desa Tanah Abang, Pembangunan Jembatan Way Umban Ruas Punai Jaya, dan Rehabilitasi Jembatan Gantung ruas Karang Agung III.
Padahal, jembatan-jembatan tersebut menjadi akses penting bagi mobilitas warga.
Ironisnya, anggaran proyek yang batal tersebut bersumber dari berbagai pos anggaran, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, hingga APBD Perubahan. Nilai pagu setiap paket bervariasi, dari Rp500 juta hingga lebih dari Rp5 miliar.
“Kalau satu-dua paket gagal masih bisa dipahami. Tapi kalau puluhan, ini mencerminkan ada masalah serius di hulu perencanaan,” kata seorang sumber internal yang memahami proses pengadaan kepada media ini.
Kegagalan tender massal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan, kesiapan lelang, dan kinerja manajemen proyek di internal Dinas SDABMBK Lampung Utara.
“Ini bukan hanya soal proyek batal, tapi dampaknya langsung ke masyarakat. Jalan rusak tetap rusak, jembatan rawan tetap dilalui warga,” ujar seorang tokoh masyarakat Kotabumi yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/1/2025).
Kondisi ini juga membuka ruang bagi DPRD Lampung Utara untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat, terutama terhadap realisasi belanja modal infrastruktur yang berulang kali tak mencapai target.
Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, mengakui kegagalan tersebut berasal dari sempitnya waktu pelaksanaan. Ia menyebut pengendalian proyek baru dimulai pada Oktober 2025, ketika sebagian besar paket bahkan belum masuk tahap lelang.
“Seharusnya Oktober pekerjaan sudah jalan. Tapi faktanya, lelang saja belum,” ujar Rio.
Dengan sisa waktu sekitar 90 hari hingga akhir tahun anggaran, proses tender dinilai tak realistis. Melalui rapat bersama tim review yang melibatkan Kejaksaan, Pokja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek akhirnya diputuskan untuk ditunda.
“PPK keberatan kalau pekerjaan hanya sekitar 25 hari. Risiko kualitasnya tinggi,” kata Rio.
Namun alasan menjaga kualitas justru menempatkan SDABMBK Lampung Utara dalam posisi dilematis. Keterlambatan bukan disebabkan bencana, atau kondisi darurat, melainkan perencanaan yang terlambat sejak awal tahun anggaran sepenuhnya berada di bawah kendali dinas teknis itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan proyek-proyek tersebut hanya tertunda. Bupati Lampung Utara, Hamartoni, disebut meminta seluruh pekerjaan direalisasikan pada awal 2026.
(Ipul)





















