Lampung Utara : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara dibuat pusing tujuh keliling akibat kegagalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menyerap anggaran tahun 2025. Sebanyak 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar resmi batal dilelang hingga tutup tahun anggaran.
Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengakui bahwa 24 paket proyek yang gagal dilaksanakan pada 2025 akan dianggarkan kembali untuk tahun 2026. Menurutnya, anggaran tersebut bersumber dari Dinas SDABMBK, bukan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Untuk 24 paket proyek yang batal digelar tahun kemarin, pada dasarnya dananya sudah kita anggarkan kembali di tahun 2026. Namun pelaksanaannya tetap menunggu tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Iskandar Helmi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/1/2025).
Iskandar menjelaskan, kegagalan lelang proyek pada tahun anggaran berjalan tidak serta-merta menjadikan anggaran tersebut sebagai Silpa. Menurutnya, apabila suatu kegiatan dalam APBD tidak terlaksana, maka dana tersebut masih dimungkinkan untuk dialihkan guna merealisasikan pembayaran kegiatan lain sesuai ketentuan.
Terlebih, apabila sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), pengelolaan arus kas (cash flow) menjadi kewenangan Bendahara Umum Daerah. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, terutama di tengah kondisi sejumlah potensi pendapatan daerah yang tidak tercapai sesuai target, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi.
Lebih lanjut, dorongan agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan pada 2026 dilakukan meski awalnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal APBD 2026.
Namun, dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang hingga Oktober 2025, sebelum finalisasi kesepakatan RAPBD 2026, Badan Anggaran DPRD Lampung Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat untuk kembali menganggarkan pekerjaan fisik di Dinas SDABMBK.
Kesepakatan tersebut diambil karena proyek-proyek dimaksud dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, mencakup pembangunan, peningkatan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara yang selama ini menantikan perbaikan infrastruktur dasar.
“Alhamdulillah, pekerjaan fisik yang sebelumnya gagal dilaksanakan itu akan direalisasikan pada tahun 2026,” tutup Iskandar.
(Ipul)





















