Bandarlampung: DPO gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ternyata memiliki gudang sabu yang tersebar di delapan kota di Indonesia. Hal itu diungkapkan operator pengendali kurir atau tangan kanan Fredy Pratama bernama Muhammad Rivaldo Milianri alias Kif dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (4/12/2023).
Kif dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dalam perkara narkoba tersebut.
Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bosnya yaitu Fredy Pratama (DPO) memiliki gudang narkoba yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kif saat ditanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
“Barangnya (narkoba) itu ada di gudang mana saja, sebut satu-satu, biar publik tahu dan wartawan bisa catat itu,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan bertanya kepada saksi Kif
Kif menjelaskan, setidaknya ada delapan gudang narkoba yang berada di beberapa kota-kota besar.
“Ada di Jakarta, Surabaya, Bali, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Kendari dan Palu,” beber Kif.
Dia mengungkapkan, gudang-gudang itu digunakan untuk menyimpan barang narkoba yang nantinya akan dibawa kurir untuk diantar ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Kif mengaku jika dia mendapat upah sekitar Rp100 juta sampai Rp 150 juta per bulan atas perannya sebagai operator pengendali kurir wilayah barat jaringan Fredy Pratama.
“Saya dapat upah Rp100 sampai Rp150 juta per bulan,” ucapnya.
Tak hanya memiliki gudang penyimpanan narkoba, jaringan Fredy Pratama juga memiliki struktur tim yang memiliki perannya masing-masing. Adapun beberapa struktur tim yang dimaksud mulai dari operator gudang, operator pengendali kurir hingga kurir spesial yakni mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.(*)