Gerindra Lampung Utara Nilai Klarifikasi Kadis SDABMBK Perkuat Gagal Dilelangnya 24 Proyek Rp27 Miliar

Lampung Utara : Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai klarifikasi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Kadarsyah, melalui media sosial justru memperkuat dugaan ketidakmampuan dinas tersebut melaksanakan proses lelang 24 paket proyek pada 2025.

Farouk mengatakan, pernyataan Kadarsyah yang menyebut hanya paket penunjukan langsung (PL) bernilai di bawah Rp200 juta yang dapat dilaksanakan pada tahun lalu menunjukkan bahwa sebagian besar proyek bernilai besar gagal diproses hingga tahap lelang.

banner 728x90

“Pernyataan itu secara tidak langsung membuka fakta bahwa dinas memang tidak mampu melelang 24 paket proyek senilai Rp27 miliar pada 2025 karena keterbatasan waktu,” kata Farouk, Jumat, (6/3/2026).

Menurut dia, polemik yang mencuat pada tahun ini merupakan konsekuensi dari kegagalan proses tersebut. Farouk juga menyoroti adanya kesan bahwa tanggung jawab kegagalan itu dialihkan kepada pejabat di tingkat bawah.

Ia menilai, dalam klarifikasi yang disampaikan ke publik, Kadarsyah terkesan menyebut kepala bidang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya proses lelang.

“Sekarang justru terkesan mencari kambing hitam dengan menyebut kesalahan ada pada pejabat di bawahnya. Bahkan saya dengar ada kepala bidang yang berencana mengundurkan diri,” ujar Farouk.

Farouk menegaskan kritik yang ia sampaikan tidak berkaitan dengan kepentingan proyek. Menurut dia, kritik tersebut bertujuan meluruskan mekanisme penganggaran daerah agar berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melalui tahapan perencanaan yang jelas, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dibahas bersama DPRD.

“Proses itu penting agar setiap program yang masuk dalam APBD memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Farouk juga menepis anggapan bahwa kritik yang disampaikannya dilatarbelakangi kepentingan proyek.

“Saya hanya ingin meluruskan polemik APBD ini. Bukan karena rebutan paket proyek atau karena saya tidak kebagian. Selama ini saya tidak pernah ikut campur soal proyek di Pemda Lampung Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, Partai Gerindra merupakan salah satu partai pendukung pasangan bupati terpilih pada Pilkada Lampung Utara. Karena itu, menurut dia, penting memastikan setiap kebijakan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Farouk menilai opsi yang paling aman secara hukum adalah melaksanakan proyek-proyek tersebut melalui APBD Perubahan.

“Kalau dipaksakan dilaksanakan sekarang, APBD maupun surat keputusan penetapan pemenang lelang berpotensi digugat. Yang paling aman secara hukum adalah dimasukkan dalam APBD Perubahan,” kata Farouk.

Diketahui Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Kadarsyah, memberikan klarifikasi terkait 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar secara terbuka di medsos yang tengah menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Kadarsyah menjelaskan, dirinya baru dilantik sebagai kepala dinas pada 3 Agustus 2025. Empat hari setelahnya, ia memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses tahapan pelaksanaan proyek. Pada 15 Agustus 2025, dokumen kegiatan disebut telah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Namun dua hari kemudian, PPK saat itu, Riko, yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga, mengusulkan percepatan proses melalui sistem e-katalog versi 6. Kadarsyah menyebut saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai sistem tersebut.

Menurut dia, atas usulan Riko, Sekretaris Dinas menghadirkan tim dari Bandar Lampung untuk membantu pengoperasian e-katalog versi 6. Tim tersebut dikontrak dan diberi honor selama empat bulan menggunakan tunjangan kinerja miliknya.

PPK bersama tim sempat melakukan uji coba lelang dua paket proyek melalui sistem tersebut, namun gagal. Kadarsyah mengaku tidak menerima laporan terkait kegagalan itu. Selain itu, dokumen lelang manual yang telah berada di Barjas disebut diambil kembali tanpa sepengetahuannya.

Dalam proses selanjutnya terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio. Kadarsyah menyatakan telah memerintahkan PPK baru untuk melanjutkan proses, tetapi waktu pelaksanaan yang tersisa dinilai terlalu sempit.

Ia menyebut waktu tersisa sekitar 40 hari kerja, sementara proses lelang membutuhkan sekitar 20 hari. Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Akhirnya, PPK bersama Barjas menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses pada tahun berjalan dan membuat berita acara penundaan pelaksanaan kegiatan ke tahun anggaran 2026.

Kadarsyah menegaskan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikoordinasikan dengan DPRD Lampung Utara. Ia juga membantah tudingan adanya proyek “siluman”.

“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Tidak ada proyek siluman,” ujarnya.

Kadarsyah memastikan 24 paket proyek infrastruktur itu akan dilaksanakan di tahun 2026 ini.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *