Gerindra Soroti Lelang 24 Proyek Rp27 Miliar, Minta Kepastian Hukum APBD 2026

LAMPUNG UTARA : Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar memicu tanda tanya soal legalitas anggaran. Proyek yang semula tercantum dalam APBD 2025 namun batal dilaksanakan, kini dikabarkan akan digelar ulang pada Maret 2026. Sejumlah partai politik menilai langkah itu berisiko jika tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam APBD 2026.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menyatakan berdasarkan pengetahuannya, proyek-proyek tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2026.

banner 728x90

“Kalau memang belum tercantum, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata Farouk, Selasa (03/03/2026).

Menurut dia, secara prosedural kecil kemungkinan 24 paket proyek itu dibahas ulang dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026. Alasannya, proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada 2025, tetapi gagal direalisasikan.

Farouk menilai kemunculan kembali proyek itu dalam wacana APBD 2026 tanpa mekanisme yang terang berpotensi menabrak prosedur. Ia bahkan mendorong agar proses tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tak ada pelanggaran tata kelola anggaran.

“Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan ke publik,” ujarnya.

Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada. Ia mengingatkan agar penggelaran kembali proyek tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum.

Menurut Imam, bila proyek itu memang telah masuk dalam pembahasan APBD 2026, pelaksanaannya di awal tahun tidak menjadi persoalan karena menyangkut kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Namun, jika belum tercantum dalam APBD murni 2026, ia menyarankan agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau membawanya ke pembahasan DPRD melalui APBD Perubahan.

“Untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Perbup terlebih dahulu sebagai dasar hukum. Idealnya dibahas dalam APBD Perubahan agar prosedurnya jelas,” kata Imam.

Ia menilai, pemaksaan lelang pada awal 2026 tanpa tercantum dalam APBD berpotensi melanggar prosedur dan memicu persoalan hukum maupun kegaduhan politik.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *