Lampung Tengah : Mantan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah, Edi Susanto (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah olahraga tahun anggaran 2024. Ia diduga menggerogoti dana pembinaan atlet hingga ratusan juta rupiah melalui rangkaian aksi pemalsuan dokumen.
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait aliran dana yang tidak semestinya.
“Kami telah memeriksa 65 saksi dan menyita 70 dokumen. Berdasarkan fakta dan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni ES selaku mantan Bendahara Umum KONI Lampung Tengah tahun 2024,” ujar Heru.
Dari hasil penyidikan, Edi diduga memalsukan tanda tangan Ketua KONI untuk menarik dana hibah yang baru masuk ke rekening giro KONI pada 4 April 2024. Dana hibah sebesar Rp1 miliar yang semestinya dialokasikan untuk 33 cabang olahraga itu ditarik secara bertahap menggunakan cek giro Bank Lampung.
“Dana tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang,” kata Heru.
Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp880 juta akibat penyimpangan tersebut. Dana hibah itu sendiri berasal dari APBD melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Tengah.
Edi kini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)





















