Hati-hati, Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana. KUHP Baru Berlaku 2026, Ini Penjelasan Hukumnya

Jakarta: Paradigma hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai diberlakukan secara penuh, menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Salah satu ketentuan yang banyak menyita perhatian publik adalah aturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, namun dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan ketentuan lama.

Jika sebelumnya perzinaan hanya dapat dijerat pidana apabila dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, kini KUHP Nasional memungkinkan penjeratan hukum terhadap pria dan wanita yang sama-sama belum menikah, sepanjang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah.

Dengan demikian, pasangan kekasih atau sejoli yang belum menikah secara hukum berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan hubungan intim.

Diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional.

“Hubungan seksual di luar perkawinan berpotensi dipidana. Dalam KUHP baru, perzinaan diancam pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan diancam pidana enam bulan,” ujar Fickar dilansir dari Kompas.com.

Pasal 411 mengatur tentang perzinaan, sementara Pasal 412 mengatur mengenai perilaku hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Meski demikian, Fickar menegaskan bahwa aturan tersebut bukan delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses perkara tanpa adanya pihak yang mengadukan.

“Ini adalah delik aduan. Artinya hanya bisa diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang ditentukan undang-undang, seperti suami, istri, orang tua, atau anak,” jelasnya.

Ketentuan delik aduan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pembentuk undang-undang agar hukum pidana tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara, namun tetap menjaga nilai-nilai moral dan ketertiban sosial.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan menjadi momentum peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga didorong untuk mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi, bukan semata-mata penindakan.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk memahami setiap ketentuan hukum secara utuh agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *