Imigrasi Kotabumi Tutup 2025 dengan Capaian Layanan dan Kontribusi Negara

Lampung Utara: Menjelang akhir 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mencatat sejumlah capaian dalam pelayanan publik, pengawasan keimigrasian, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.

Capaian tersebut menjadi refleksi kinerja institusi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan dinamika lalu lintas orang asing di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Sepanjang 2025, Imigrasi Kotabumi menerbitkan 17.060 paspor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.560 merupakan paspor baru, sementara sisanya merupakan penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang, atau rusak.

Permohonan paspor didominasi kebutuhan perjalanan kerja, ibadah, pendidikan, serta keperluan keluarga.
Pihak imigrasi menilai angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan keimigrasian sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan yang dinilai semakin cepat dan transparan.

Di luar layanan paspor, Imigrasi Kotabumi juga mencatat penerbitan 486 izin tinggal sepanjang tahun, meliputi Izin Tinggal Kunjungan hingga Izin Tinggal Tetap. Penerbitan izin ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi.

Dari sisi tata kelola anggaran, Imigrasi Kotabumi mengelola pagu sebesar Rp 7,88 miliar pada 2025. Realisasi anggaran mencapai 95,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan keimigrasian, kegiatan pengawasan, serta program pembinaan masyarakat.

Sementara itu, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat melampaui target. Hingga akhir 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 10,49 miliar, jauh di atas target Rp 4,02 miliar. Capaian ini dipengaruhi meningkatnya permohonan layanan keimigrasian sepanjang tahun.

Pada aspek pengawasan, Imigrasi Kotabumi melaksanakan puluhan kegiatan pengawasan mandiri dan operasi intelijen keimigrasian.

Kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, baik secara internal maupun bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di sejumlah wilayah seperti Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Lampung Barat.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai ketentuan, mulai dari pengenaan biaya beban overstay hingga pendeportasian. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Selain pengawasan, pendekatan edukatif juga dilakukan melalui program Desa Binaan. Sepanjang 2025, Imigrasi Kotabumi menetapkan dua desa sebagai Desa Binaan Keimigrasian, yakni Desa Tiyuh Makarti di Tulang Bawang Barat dan Desa Kemalo Abung di Lampung Utara. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan edukasi terkait keimigrasian dan migrasi aman.

Di ruang digital, Imigrasi Kotabumi juga memperkuat komunikasi publik. Sepanjang 2025, lebih dari 1.100 konten informasi diproduksi melalui berbagai platform media sosial. Upaya ini berdampak pada peningkatan jangkauan informasi serta pertumbuhan signifikan jumlah pengikut di media sosial resmi imigrasi.

Menutup 2025, Imigrasi Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Dengan mengusung prinsip Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel, institusi ini menempatkan capaian tahun ini sebagai pijakan untuk perbaikan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

(Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *